A. Pendahuluan
Pendidikan adalah usaha untuk mengoptimalkan seluruh potensi manusia yang dilaksanakan secara terencana. Pendidikan menurut ajaran Islam diberikan kepada manusia sejak dirinya dilahirkan sampai menjelang kematiannya. Pentingnya pendidikan Islam dapat dipahami dari wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad SAW. Kata pertama dari wahyu itu adalah Iqra yang berarti bacalah. Iqra adalah sebuah kata yang sangat menyeluruh. Ayat ini telah memerintahkan Nabi Muhammad SAW dan pengikut beliau untuk membaca, menulis, memahami, berbagi dan menyebarkan dengan segala kemampuan yang dimiliki.
Kata Iqra yang diulang-ulang pada wahyu pertama ini menunjukkan pentingnya pendidikan. Dalam QS. Al-‘Alaq itu disebutkan pula bahwa tujuan untuk mengajar dan proses pelajaran diucapkan sebagai ‘qalam’ atau pena. Sesungguhnya pena adalah suatu hadiah yang mulia dari Allah SWT yang hanya diperuntukkan kepada umat manusia. Hanya manusia yang mendapat perlakuan khusus, kemampuan dan kehormatan untuk menulis atau merekam pemikiran dan gagasan mereka. Dengan cara ini umat manusia bisa mendapat manfaat dari pekerjaan orang-orang yang sebelumnya atau mewariskan pekerjaan yang dicapai oleh mereka kepada generasi yang akan datang. Tentu saja rekaman audio dan video adalah alternatif yang modern dari suatu pena.
Jika pendidikan demikian penting, maka pertanyaan yang muncul sejak kapankah proses belajar mengajar dimulai? Allah SWT berfirman dalam surat Ash Syu’araa ayat 214:
Artinya: “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” Ayat ini menunjukkan bahwa proses pendidikan harus dimulai dari keluarga kita sendiri. Pada kenyataannya ini merupakan cara yang dilakukan oleh seluruh Nabi dan Rasul. Allah SWT juga berfirman kepada orang beriman dalam Al Qur’an surah At Tahrim ayat 6:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” Para Sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “ Bagaimana kita menyelamatkan keluarga kita dari api neraka?” Rasulullah SAW berkata “Dengan memberi mereka pendidikan Islam.”
Allah SWT juga telah memerintahkan kita dan keluarga kita untuk mendirikan Shalat dengan sangat teratur dalam Qur’an surat Thaha ayat 132:
yang atinya: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” Karenanya pendidikan dan aplikasinya harus dimulai dari keluarga-keluarga kita sendiri. Sejalan dengan ayat ini Rasulullah bersabda: “Ajarilah anak-anakmu shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah bila dia tidak shalat pada usia sepuluh tahun.” Ayat dan hadis-hadis tersebut menun-jukkan bahwa pendidikan harus diberikan kepada anak sejak usia dini dan sebaiknya dilakukan oleh orang tua.
Perubahan struktur masyarakat telah menjadikan orang tua tidak dapat lagi mendidik anaknya untuk segala jenis kebutuhan keterampilan dalam hidup. Bahkan sebagian orang tua disebabkan melaksanakan tugas-tugas kemasyara-katannya harus menitipkan anaknya di lembaga-lembaga pendidikan, bahkan sejak anak berusia dini.
Berbagai riset-riset otak menunjukkan bahwa masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan otak anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulans terhadap perkembangan kepribadian, psikomotor, kognitif maupun sosialnya. Berdasarkan hasil penelitian, sekitar 50% kapabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berumur 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi ketika anak berumur sekitar 18 tahun. Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode emas ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewat berarti habislah peluangnya. Untuk itu pendidikan untuk usia dini dalam bentuk pemberian rangsangan-rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.
Berdasarkan kenyataan di atas pemerintah Indonesia sejak tahun 2002 telah memberikan perhatian yang besar terhadap lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini di Indonesia. Raudhatul Athfal adalah salah lembaga pendidikan anak usia dini di lingkungan kementerian agama yang mendapat perhatian besar dalam pengelolaanya.
Makalah ini akan membahas sejarah perkembangan Raudhatul Athfal di Indonesia. Bahasan makalah ini mencakup perundangan-undangan yang berkaitan dengan Raudhatul Athfal, Kurikulum Raudhatul Athfal, dan Perkembangan Lembaga Raudhatul Athfal.
Namun Kurikulum
PAUD 2013 pada hakikatnya merupakan seperangkat rencana yang akan dilakukan selama proses
pembelajaran, sehingga mutlak diperlukan oleh setiap satuan pendidikan.
Kurikulum PAUD disiapkan oleh satuan PAUD yang bersangkutan sesuai dengan
kebutuhan anak dengan mengacu pada dalam Peremendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD. Setiap anak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri
sesuai potensi masing-masing. Pendidik bertugas membantu, jika anak
membutuhkan.
Kurikulum
PAUD terdiri dari seperangkat bahan pembelajaran
yang mencakup lingkup perkembangan, yaitu perkembangan moral & agama,
fisik-motorik,kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Setiap
Lembaga PAUD dapat mengembangkan kurikulum sendiri-sendiri sesuai dengan ciri
lembaga masing-masing dengan memenuhi prinsip dan capain perkembangan minimal
yang tertera dalam Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD, sebagai acuan. Kemampuan anak
yang tercantum dalam Permendiknas tersebut adalah kemampuan anak pada umumnya,
sehingga pada kenyataannya capaian anak-anak dapat melampaui atau dibawah
usianya. Hal ini harus dianggap wajar.
Untuk menyusun kurikulum PAUD 2013 ini terdapat komponen-komponen sebagai berikut adalah :
- KTSP
- Kalender Pendidikan
- Program Tahunan
- Program Semester
- Rencana Kerja Mingguan
- Rencana Kerja Harian
- Komponen-komponen penilaian
D.Perkembangan
Lembaga Raudhatul
Athfal
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2005 jumlah anak-anak yang berusia antara 0-4 tahun sebanyak 19.095.151 jiwa dan anak-anak usia 5-9 tahun sebanyak 21.563.945 jiwa.
Hal ini menunjukkan bahwa lebih kurang 20% penduduk Indonesia berada pada usia 0-9 tahun. Besarnya jumlah anak-anak pada usia 0-9 tahun menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pendidikan anak usia dini cukup tinggi.
Di sisi lain jumlah anak usia 0-4 tahun yang beragama Islam sebanyak 21.563.945 jiwa dan jumlah anak usia 5-9 tahun yang beragama Islam sebanyak 18.919.368 jiwa. Data ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pendidikan anak usia dini yang berbasis Islam lebih tinggi.
Data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 menunjukkan jumlah Raudhatul Athfal di Indonesia sebanyak 11.560 buah. Sedangkan jumlah Bustanul Athfal yang didirikan Aisyiyah di seluruh Indonesia sampai saat tahun 2009 berjumlah 5865 buah. Sementara data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 sebanyak 345.084 jiwa anak mengikuti pendidikan di Raudhatul Athfal. Jumlah ini mungkin sudah menjadi 3 (tiga) kali lipat pada 5 tahun terakhir sejak pemerintah menggalakkan pendidikan anak usia dini, termasuk Raudhatul Athfal.
Pemerintah Sumatera Utara juga telah menggalakkan pengelolaan pendidikan anak usia dini termasuk Raudhatul Athfal. Menurut Sudjarwo (Direktur PAUD) pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya memperolah angka partisipasi kasar (APK) 28 persen untuk pendidikan anak usia dini, sedangkan APK nasional rata-rata 50,90 persen tahun 2009.
Meskipun belum diperoleh data yang akurat tentang jumlah Raudhatul Athfal di Sumatera Utara tetapi jika diperhatikan hampir di setiap kelurahan ditemui minimal 1 (satu) Raudhatul Athfal. Jika jumlah desa/kelurahan di Sumatera sebanyak 5.626 desa/kelurahan , maka ada paling tidak sebanyak 5.626 Raudhatul Athfal.
E. Kesimpulan
Pendidikan anak seyogyanya dilakukan sejak usia dini dan sebaiknya dilakukan orang tua langsung, tetapi disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan dan keterbatasan orang tua untuk melakukan pendidikan pada anak-anaknya, maka diperlukan lembaga pendidikan yang menjadi pengganti orang tua melakukan tugas pendidikan. Salah satu lembaga pendidikan usia dini yang muncul adalah Raudhatul Athfal.
Sejalan dengan perkembangan dan tuntutan zaman terhadap mutu dan kualitas pendidikan, berbagai perundang-undangan telah dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Raudhatul Athfal. Peningkatan mutu pelayanan pendidikan dilakukan dengan menetapkan 8 (delapan) standar pendidikan yang dipandang mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Perkembangan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini berbasis Islam cukup menggembirakan. Peningkatan jumlah lembaga yang seiring peningkatan jumlah peserta didik memberikan nuansa menggembirakan bagi perkembangan Raudhatul Athfal di masa yang akan datang.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim
Departemen Agama, Kurikulum Berbasis Kompetensi Raudhatul Athfal Tahun 2004, Jakarta, 2004
Direktorat PAUD, Pendidikan Anak Usia Dini, Jakarta, 2004
Laporan Periodik Negara Ketiga dan Keempat Tahun 2007
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tanggal 4 mei 2007 tentang Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar